INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu meningkatkan upaya pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan dengan mewajibkan transparansi anggaran di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Keputusan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi antara KPK dan Pemkab Indramayu tentang Penguatan Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan, yang berlangsung di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (16/9/2025).
Ketua Satgas Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo, menekankan bahwa berdasarkan evaluasi dari Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2024, Pemkab Indramayu harus terus meningkatkan tata kelola pemerintahan secara signifikan sebagai langkah pencegahan korupsi.
“SKPD di Indramayu harus mempublikasikan anggaran sebagai bentuk transparansi kepada publik melalui dashboard atau website yang terintegrasi,” ujar Arif Nurcahyo.
Selain transparansi anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), perhatian serius juga diberikan pada perencanaan penyusunan anggaran, manajemen ASN, optimalisasi PAD, pengelolaan BMD, pengawasan APIP, dan pelayanan publik.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyatakan bahwa pertemuan ini adalah upaya untuk mengevaluasi dan memperkuat implementasi langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi, serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
“SPI dan MCSP sangat penting dalam mendukung pencegahan tindak pidana korupsi, terutama pada instansi pelayanan publik,” kata Lucky Hakim.
Bupati mengapresiasi dukungan KPK dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan korupsi di semua lini pemerintahan.
Pada tahun 2024, Pemkab Indramayu meraih nilai SPI 70,93 dan MCSP 85,57, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencatatkan nilai SPI 70,63 dan MCSP 79,76.
“Pencapaian ini hasil dari komitmen kuat dan sinergi seluruh pihak. Kami berharap pada tahun 2025, nilai SPI dan MCSP akan terus meningkat,” tegas Lucky Hakim.
Bupati juga menekankan bahwa pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan harus dilakukan secara komprehensif, dengan komitmen kuat dari seluruh elemen pemerintahan.
“Evaluasi dari KPK ini menjadi momentum bagi Pemkab Indramayu untuk memperbaiki diri. Hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan aksi nyata dan perbaikan sistem yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Lucky Hakim. **(Red)