INDRAMAYU — DPRD Kabupaten Indramayu bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu menyetujui rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (18/5/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan melalui laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu yang dibacakan Ketua Pansus 5, Abdul Rojak.
Dalam laporannya, Abdul Rojak menjelaskan bahwa RSUD M.A. Sentot Patrol memiliki posisi strategis sebagai rumah sakit rujukan di wilayah barat Indramayu dan kawasan Pantura. Namun, rumah sakit tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, kebutuhan tenaga kesehatan, hingga dukungan pembiayaan operasional.
“Selama periode 2023 hingga 2025 juga terjadi penurunan jumlah kunjungan pasien dan pendapatan rumah sakit. Berdasarkan data, jumlah pasien mengalami penurunan sebesar 14 persen pada tahun 2025,” ujar Abdul Rojak.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar penting perlunya penguatan kapasitas layanan kesehatan agar rumah sakit mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal dan modern kepada masyarakat.
Pansus 5 menilai alih status pengelolaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan mampu memperkuat fungsi RSUD M.A. Sentot Patrol sebagai rumah sakit rujukan regional Pantura Timur dan wilayah Ciayumajakuning.
Dengan pengelolaan di bawah pemerintah provinsi, kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan dokter spesialis, fasilitas kesehatan, hingga dukungan pembiayaan diharapkan meningkat secara signifikan.
“Proses alih status ini bukan sekadar perpindahan aset daerah, tetapi bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Selain menyetujui proses alih kelola, Pansus 5 juga memberikan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya percepatan peningkatan status rumah sakit menuju tipe A, kepastian status kepegawaian tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit, hingga jaminan pelayanan kesehatan yang tetap terjangkau bagi masyarakat.
Pansus juga menekankan pentingnya proses pengalihan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan mekanisme pembiayaan pelayanan BPJS bagi warga Indramayu.
Sementara itu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas persetujuan yang diberikan.
Menurut Lucky, keputusan tersebut menjadi bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat serta optimalisasi pengelolaan aset daerah.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat serta mendorong peningkatan kualitas layanan rumah sakit di wilayah Pantura Indramayu,” ujar Lucky Hakim. (Maria)

