Lensapemda.CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dengan pemerintah desa di wilayah timur Kabupaten Cirebon.
Penandatanganan MoU ini meliputi lima kecamatan, yaitu Kecamatan Waled, Pabedilan, Pabuaran, Susukanlebak, dan Ciledug. Selain itu, sebagai upaya pembinaan hukum, juga dibangun Oemah Restorative Justice (RJ).
Acara yang berlangsung pada Jumat, 3 Oktober ini, dihadiri oleh Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan.
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan, menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Kabupaten Cirebon atas inisiatif kerjasama ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Kejaksaan, dan pemerintah desa dalam membangun daerah.
“Terima kasih, hari ini kami dari pemerintah daerah bersama Ketua DPRD hadir menandatangani nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan desa-desa di wilayah timur Kabupaten Cirebon. Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi Pak Kajari beserta jajarannya,” ujar Agus Kurniawan, yang akrab disapa Jigus.
Jigus berharap MoU ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menata kelola pemerintahan agar sesuai dengan regulasi. Ia juga menyinggung tentang keberadaan Oemah Restorative Justice yang mulai dibangun di beberapa desa, seperti di Desa Cibogo. Menurutnya, rumah RJ sangat penting untuk menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat dengan cara damai.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan bagian penting dari upaya mendukung pembangunan daerah dan mendorong desa-desa agar lebih patuh terhadap aturan.
“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Setelah hari ini, MoU juga akan dilanjutkan ke seluruh desa di Kabupaten Cirebon, yang berjumlah 412 desa di 40 kecamatan,” ungkap Yudhi.
Yudhi optimis bahwa dengan adanya kerjasama ini, desa-desa akan semakin tertib dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahannya. Ia juga menyinggung rencana penguatan kelembagaan desa melalui keberadaan koperasi “Merah Putih” serta pengembangan lebih luas rumah restorative justice.
“Ke depan kita harapkan rumah RJ bisa lebih banyak hadir di desa-desa, karena dengan itu permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi, melalui musyawarah, tanpa harus selalu berakhir di meja hijau,” pungkasnya.

