Lensapemda, INDRAMAYU – DPRD Indramayu dan Pemerintah Kabupaten Indramayu mengadakan rapat penting untuk membahas perubahan aturan daerah atau yang disebut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat ini juga sekaligus menandatangani persetujuan bersama. Acara berlangsung di ruang utama DPRD pada Kamis (25/9/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Indramayu, Nurhayati, dan dihadiri oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, serta pejabat penting lainnya.
Ketua DPRD Indramayu, Nurhayati, mengatakan bahwa perubahan Propemperda ini sangat penting agar aturan daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan.
“Aturan-aturan ini harus dibuat dengan perencanaan yang baik, teratur, dan sesuai dengan prioritas pembangunan, sehingga setiap aturan yang dihasilkan bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus bekerja sama dengan DPRD untuk membuat aturan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Persetujuan ini adalah bukti bahwa pemerintah dan DPRD bekerja sama untuk membuat aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik,” katanya.
Menurut kajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), ada perubahan jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 18 menjadi 21.
Salah satu tambahan penting adalah usulan tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT BPR Indramayu Jabar Perseroda, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dengan adanya perubahan Propemperda ini, diharapkan setiap aturan daerah yang dibuat tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga menjadi alat penting untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan menyesuaikan kebijakan daerah dengan perubahan sosial dan ekonomi. **Red

