INDRAMAYU – Komitmen DPRD Kabupaten Indramayu dalam memperkuat tata kelola aset daerah terus diwujudkan melalui pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) VI, DPRD berupaya menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut ditunjukkan dalam rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si., dengan agenda utama pra harmonisasi materi raperda.
Pra harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui tahapan ini, seluruh substansi yang diatur dalam raperda dikaji secara menyeluruh guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menghindari potensi tumpang tindih regulasi dalam pelaksanaannya.
Rapat tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.
Ketua Pansus VI, H. Tatang Sutardi, menegaskan bahwa pra harmonisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap ketentuan dalam raperda memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Pra harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur dalam raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Kami ingin ketika raperda ini disahkan nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan barang milik daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam pembahasannya, Pansus VI juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang disusun mampu mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Selain memperkuat aspek regulasi, penyusunan raperda ini juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, profesional, dan akuntabel diyakini dapat membuka peluang pemanfaatan aset secara maksimal sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Kabupaten Indramayu.
Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri, S.H., mengatakan bahwa raperda tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat administrasi dan pencatatan aset, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan produktif.
“Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, dan optimal akan membuka peluang pemanfaatan aset daerah secara lebih maksimal sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah,” katanya.
Menurut Suhendri, masih banyak aset daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi dan dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan apabila dikelola berdasarkan regulasi yang jelas, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Karena itu, keberadaan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola, mengamankan, memanfaatkan, serta mengoptimalkan aset daerah secara efektif dan berkelanjutan.
Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu optimistis pembahasan raperda tersebut dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kehadiran regulasi yang komprehensif diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset yang lebih profesional, meningkatkan PAD, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Pada akhirnya, optimalisasi aset daerah tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu. (Mariyyah)

