INDRAMAYU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret perhiasan.
Kedua pelaku ini diketahui telah meresahkan warga di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah MA (25), yang berperan sebagai joki, dan S (33), sebagai eksekutor. Mereka ditangkap pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.
AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kirsem (66), seorang ibu rumah tangga dari Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis pagi (29/1/2026) saat korban sedang menjemur pakaian di samping rumahnya.
Pelaku datang berpura-pura menanyakan alamat, lalu dengan cepat menarik kalung emas seberat 7,610 gram milik korban dan kabur dengan sepeda motor yang sudah disiapkan temannya di pinggir jalan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 11.795.000.
Dari hasil interogasi, pelaku MA mengaku telah beraksi sebanyak lima kali di berbagai lokasi, termasuk Kecamatan Kedokanbunder, Lelea, Jagapura, Kertawinangun, dan Kandanghaur.
Sementara itu, pelaku S mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Kandanghaur dan jalur Pantura.
Dalam setiap aksinya, mereka selalu menggunakan sepeda motor untuk melarikan diri setelah merampas perhiasan korban. Emas hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 9,5 juta.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel milik pelaku, serta pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi di Kecamatan Kandanghaur. Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.

