INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu secara resmi memulai tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Tahun 2025 dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025.
Acara penting ini berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, dihadiri oleh seluruh camat se-Kabupaten Indramayu.
Rapat sosialisasi dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat. Dalam sambutannya, Jajang Sudrajat menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades 2025 ini melalui proses yang panjang, mengingat pada tahun 2023 pemilihan sempat ditunda, berakibat pada perpanjangan masa jabatan kuwu di 124 desa hingga Februari 2026.
Kepastian pelaksanaan Pilkades diperoleh setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Peraturan Bupati pun segera disiapkan dan resmi ditetapkan pada 22 September 2025.
“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilkades bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,” tegas Jajang.
Melalui Perbup Nomor 30 Tahun 2025, Pemkab Indramayu telah menetapkan tahapan Pilkades Serentak secara komprehensif, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil. Tahap pencalonan akan dibuka dengan pendaftaran bakal calon kuwu pada 1–13 Oktober 2025.
Setelah melalui penelitian administrasi dan seleksi tambahan, penetapan calon dijadwalkan pada 21 November, diikuti pengumuman resmi pada 24 November, dan pengundian nomor urut pada 25 November 2025.
Sementara itu, tahapan pemilih dimulai dengan pencacahan daftar pemilih pada 21–26 November, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27–28 November, serta distribusi kartu tanda pemilih pada 5–9 Desember 2025. Masa kampanye ditetapkan pada 2–4 Desember, diikuti masa tenang pada 5–9 Desember.
Puncak pelaksanaan Pilkades adalah pemungutan suara yang dijadwalkan pada 10 Desember 2025, mulai pukul 07.00–12.00 WIB. Pemilihan ini akan menggunakan sistem semi-digital, menjadikan Indramayu sebagai proyek percontohan Pilwu Digital di wilayah Jawa Barat.
Persyaratan bagi calon kuwu antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal tamat SMP/sederajat, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, serta berkelakuan baik. Selain itu, calon kuwu dilarang terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun menjabat kuwu di daerah lain.
Dengan tahapan yang jelas dan regulasi yang kuat, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap Pilkades Serentak Tahun 2025 dapat berlangsung lancar, aman, dan kondusif, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara demokratis..**(red)

