INDRAMAYU – Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan satu keluarga membantah sebagai pelaku utama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (26/2).
Terdakwa Ririn menyatakan tidak melakukan pembunuhan secara langsung. “Saya tidak melakukan pembunuhan langsung, intinya pelaku pembunuhan itu ada lima orang,” ujar Ririn di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Priyo mengaku berada di lokasi kejadian. Namun, ia menyebut hanya diperintahkan mengurus jenazah korban dan bukan sebagai pelaku pembunuhan.
Priyo juga menyampaikan adanya nama lain yang disebut terlibat, antara lain Ahmad Yani, Joko, Yoga, dan Hadi. Penyebutan tersebut berbeda dengan dakwaan jaksa yang menetapkan Ririn dan Priyo sebagai pelaku utama.
Penasihat hukum terdakwa, Ruslandi, mengaku baru mengetahui nama-nama tersebut dalam persidangan. Ia menyatakan akan mengonfirmasi keterangan itu kepada kliennya.
Menurut Ruslandi, sejak penangkapan hingga tahap penyidikan dan rekonstruksi perkara, tidak pernah ada penyebutan pihak lain di luar dua terdakwa. Ia menilai setiap penyebutan nama harus disertai alat bukti yang sah.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (4/3) dengan agenda berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya menyita perhatian publik di Kabupaten Indramayu dan kini memasuki tahapan pemeriksaan di persidangan untuk menguji fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.** (Az)

