Jakarta — Sejumlah nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menghadapi tantangan keuangan di tengah tekanan suku bunga dan biaya hidup yang meningkat, sehingga beberapa di antaranya kesulitan untuk melanjutkan pembayaran cicilan kredit rumahnya.
Direktur Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa restrukturisasi kredit menjadi salah satu instrumen penting bagi debitur yang mengalami kesulitan membayar cicilan KPR.
Restrukturisasi memungkinkan bank dan debitur menata ulang persyaratan kredit, misalnya memperpanjang tenor, menurunkan angsuran, atau memberikan kelonggaran lain sesuai ketentuan.
OJK menilai praktik seperti ini merupakan bagian dari strategi manajemen risiko perbankan dan bukan semata cerminan kondisi kredit yang memburuk.
Menurut data terakhir industri perbankan, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) masih relatif terjaga di level sekitar 2 %–3 %, menunjukkan masih ada ruang bagi debitur dan bank untuk mencapai solusi bersama sebelum kredit benar-benar menjadi macet.
Langkah-langkah yang bisa dilakukan nasabah:
Komunikasikan terlebih dahulu dengan bank sebelum tunggakan membesar, ajukan permohonan restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran cicilan.
Mencari solusi alternatif seperti penjualan rumah sendiri atau take over kredit ke pihak lain yang mampu melanjutkan cicilan, sehingga rumah terhindar dari penyitaan lewat lelang.
Mengatur keuangan baru, termasuk menggunakan dana darurat atau penghasilan tambahan agar mampu menutup cicilan minimal jangka pendek.
Sementara itu, pemerintah terus mengupayakan keringanan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kebijakan perpanjangan tenor KPR subsidi sampai 30 tahun.
Dengan skema ini, cicilan bulanan KPR subsidi bisa turun menjadi di bawah Rp 1 juta sebuah langkah yang dinilai dapat meringankan beban debitur pra-menengah.
Bank dan otoritas berharap bahwa dengan pendekatan bersama antara debitur dan kreditur, potensi kredit macet dapat ditekan tanpa harus berujung pada penyitaan aset, dan menjaga kualitas aset perbankan tetap stabil di tengah ketidakpastian ekonomi. **(Az)

