Lensapemda. Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon secara resmi mencabut laporan terkait kasus pengrusakan dan penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta fasilitas publik lainnya. Kasus ini terjadi saat aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 dan melibatkan 15 anak di bawah umur.
Bupati Cirebon, Imron, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima audiensi dengan perwakilan mahasiswa dan orang tua dari anak-anak yang terlibat dalam aksi tersebut. Pemerintah Kabupaten Cirebon juga telah berkoordinasi dengan Polresta Cirebon untuk membahas penyelesaian kasus ini.
“Kami dari pemerintah memaafkan anak-anak kita yang melakukan penjarahan. Kami lakukan pencabutan laporan ini dengan pendekatan restorative justice,” ujar Imron. Selasa, (23/9).
Ia menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menjelaskan bahwa proses penyelesaian hukum kasus pengrusakan dan penjarahan Gedung DPRD telah ditempuh melalui pendekatan restorative justice. Dari 28 tersangka yang ditetapkan, 13 di antaranya adalah anak di bawah umur dan telah diproses melalui mekanisme ini.
“Masih ada 15 pelaku dewasa yang juga meminta untuk dilakukan restorative justice. Mudah-mudahan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” kata Sophi Zulfia.
Ia juga menekankan pentingnya menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. **(Red)

